Langsung ke konten utama

PROSEDUR PELAYANAN ADMINISTRASI UNIT RADIOLOGI

Pelayanan radiologi sebagai bagian yang terintergrasi dari pelayanan kesehatan secara menyeluruh merupakan bagian dari amanat UndangUndang Dasar 1945 dimana kesehatan adalah hak fundamental setiap rakyat dan amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1992 tentang Kesehatan. Bertolak dari hal tersebut serta makin meningkatnya kebutuhan masyarakat terhadap pelayanan kesehatan, maka pelayanan radiologi sudah selayaknya memberikan pelayanan yang berkualitas. Penyelenggaraan pelayanan radiologi umumnya dan radiologi diagnostic khususnya telah dilaksanakan di berbagai sarana pelayanan kesehatan, mulai dari sarana pelayanan kesehatan sederhana, seperti puskesmas dan klinik-klinik swasta, maupun sarana pelayanan kesehatan yang berskala besar seperti rumah sakit kelas A. Dengan adanya perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi yang terjadi dewasa ini telah memungkinkan berbagai penyakit dapat dideteksi dengan menggunakan fasilitas radiologi diagnostik yaitu pelayanan yang menggunakan radiasi pengion dan non pengion. Dengan berkembangnya waktu, radiologi diagnostik juga telah mengalami kemajuan yang cukup pesat, baik dari peralatan maupun
metodanya.
·         Ruang lingkup

Pelayanan radiologi diagnostik meliputi :
1. Pelayanan Radiodiagnostik
2. Pelayanan Imejing Diagnostik
3. Pelayanan Radiologi Intervensional

Pelayanan radiodiagnostik adalah pelayanan untuk melakukan diagnosis dengan menggunakan radiasi pengion, meliputi antara lain pelayanan X-ray konvensional, Computed Tomography Scan/CT Scan dan mammografi. Pelayanan imejing diagnostik adalah pelayanan untuk melakukan diagnosis dengan menggunakan radiasi non pengion, antara lain pemeriksaan dengan Magnetic Resonance Imaging/MRI, USG. Pelayanan radiologi intervensional adalah pelayanan untuk melakukan diagnosis dan terapi intervensi dengan menggunakan peralatan radiologi Xray (Angiografi, CT). Pelayanan ini memakai radiasi pengion dan radiasi non pengion.

·         Sasaran
Standar Pelayanan Radiologi Diagnostik di Sarana Pelayanan Kesehatan ini disusun untuk dipergunakan bagi para pihak terkait, yaitu:
1. Pemerintah Daerah/Dinas kesehatan
2. Sarana pelayanan kesehatan yang menyelenggarakan pelayanan radiologi diagnostik, meliputi : ƒ
a.     Rumah Sakit ƒ
b.    Puskesmas dengan atau tanpa perawatan ƒ
c.      BP4 dan Balai Besar Kesehatan Paru ƒ
d.    Praktik perorangan / berkelompok dokter spesialis ƒ
e.     Praktik perorangan / berkelompok dokter gigi spesialis 6 ƒ
f.       Balai Besar Laboratorium Kesehatan/Balai Laboratorium Kesehatan ƒ
g.    Sarana Kesehatan Pemeriksa CTKI ƒ
h.    Sarana pelayanan kesehatan lainnya yang ditetapkan oleh Menteri
3. Organisasi Profesi terkait
·         Struktur Organisasi
Dalam setiap instalasi/unit pelayanan radiologi diagnostik ada struktur organisasi yang mengatur jalur komando dan jalur koordinasi dalam penyelenggaraan dan pelaksanaan pelayanan radiologi diagnostik. Struktur organisasi bertujuan untuk meningkatkan efektifitas dan efisiensi dalam upaya manajemen pelayanan radiologi diagnostik.
Bagan dan komponen dalam struktur organisasi disesuaikan dengan jenis kegiatan yang dilakukan dan disesuaikan dengan kondisi serta struktur organisasi induk sarana pelayanan kesehatan tersebut. Komponen yang ada dalam struktur organisasi adalah :
1. Kepala instalasi/unit radiologi atau radiologi diagnostik
2. Kepala Pelayanan Radiologi diagnostik 7
3. Staf fungsional
Dalam melaksanakan tugasnya, Kepala Instalasi/Unit dapat dibantu oleh Koordinator yang jenis dan jumlahnya disesuaikan dengan kegiatan yang akan dilaksanakan tanpa meninggalkan unsur efisiensi dan efektivitas. Setiap tenaga yang berada dalam instansi tersebut mempunyai uraian tugas yang ditetapkan atau disahkan oleh penanggung jawab atau pimpinan sarana pelayanan kesehatan. Bagan struktur organisasi dan uraian tugas masing-masing tenaga ditetapkan atau disahkan oleh Pimpinan atau Direktur sarana pelayanan kesehatan tersebut.
·         Tata Administrasi
Disamping struktur organisasi diperlukan pula adanya sistem administrasi yang memuat aturan administrasi yang dilakukan dalam menyelenggarakan pelayanan radiologi diagnostik.
Sistem administrasi pelayanan radiologi diagnostik meliputi administrasi pada :
1. Loket penerimaan pasien
2. Ruang diagnostik
3. Pembacaan
4. Penyimpanan
5. Loket pengambilan hasil

Kebijakan sistem administrasi pelayanan radiologi diagnostik :
1. Unsur administrasi diselenggarakan oleh Tata Usaha.
2. Pelayanan radiologi diagnostik dilaksanakan atas indikasi sesuai dengan SOP dan atas permintaan tertulis dari Dokter, Dokter gigi, Dokter spesialis dan Dokter gigi spesialis.
3. Tata Usaha mencatat semua data tentang jumlah, jenis dan bentuk pelayanan radiologi diagnostik.
4. Setiap pasien didaftar dan dibuatkan catatan medik/status tersendiri dengan nomor indeks/status sesuai dengan ketentuan registrasi sarana pelayanan yang bersangkutan.
5. Kegiatan pelayanan radiologi diagnostik dapat dilakukan sesuai jadwal tertentu sampai dengan 24 jam tergantung dengan kondisi, sumber daya manusia dan peralatan yang digunakan.
6. Setiap tindakan yang dapat menimbulkan risiko (sesuai dengan ketentuan umum pelayanan medis) terhadap pasien disertai surat persetujuan (informed consent).
7. Setiap tindakan dilakukan oleh petugas yang berkompeten.
8. Penanggung jawab hasil pembacaan dan atau pemeriksaan radiologi adalah dokter spesialis radiologi atau dokter yang memiliki kompetensi terbatas yang ditetapkan oleh Kolegium Dokter Spesialis Radiologi 8 disertai rekomendasi dari Perhimpunan Dokter Spesialis Radiologi Indonesia.
9. Pembacaan hasil pemeriksaan radiologi diagnostik dapat dilakukan dengan menggunakan sarana teleradiologi sesuai dengan Standar Pelayanan Teleradiologi PDSRI.
10. Hasil pembacaan telah diterima oleh pelanggan/klien dalam waktu paling lambat 24 jam. 11. Hasil pembacaan/diagnosa pasien dicatat dalam catatan medik .
12. Tata Usaha menyimpan arsip tanda lulus, ijasah dan sertifikat tenaga yang bekerja di departemen/instalasi radiologi diagnostik sesuai prosedur yang berlaku.


Daftar Pustaka:

KEPUTUSAN MENTERI KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 1014/MENKES/SK/XI/2008


Komentar

Postingan populer dari blog ini

prosedur pelayanan farmasi

Standar Pelayanan Kefarmasian adalah tolak ukur yang dipergunakan sebagai pedoman bagi tenaga kefarmasian dalam menyelenggarakan pelayanan kefarmasian. Pelayanan kefarmasian adalah suatu pelayanan langsung dan bertanggung jawab kepada pasien yang berkaitan dengan sediaan farmasi dengan maksud mencapai hasil yang pasti untuk meningkatkan mutu kehidupan pasien (Menkes RI, 2014). Sediaan Farmasi adalah obat, bahan obat, obat tradisional dan kosmetika. Tenaga Kefarmasian adalah tenaga yang melakukan Pekerjaan Kefarmasian, yang terdiri atas Apoteker dan Tenaga Teknis Kefarmasian. Tujuan Pelayanan kefarmasian yaitu menyediakan dan memberikan sediaan farmasi dan alat kesehatan disertai informasi agar masyarakat mendapatkan manfaat yang terbaik. Permenkes Nomor. 58 tahun 2014 (34/2016) tentang Standar Pelayanan Kefarmasian di Rumah Sakit A.     Pengelolaan Obat dan BMHP Pengelolaan Sediaan farmasi, Alkes dan BMHP • Pemilihan • Perencanaan kebutuhan • Pengadaan • Penerimaan

Tugas Online 2 Manajemen Pelayanan

PELAYANAN RAWAT JALAN YANG BAIK Ø   Definisi Pelayanan Rawat jalan Pengertian Pelayanan Rawat Jalan Menurut Faste (1998), Pelayanan rawat jalan adalah satau bentuk dari pelayanan kedokteran yang secara sederhana. Pelayanan kedokteran yang disediakan untuk pasien tidak dalam rawat inap (Hospitalization). Keputusan Menteri Kesehatan No.66 / Menkes / ll /1987 yang di maksud Rawat jalan dan Pelayanan Rawat Jalan : Rawat Jalan adalah pelayanan terhadap 21 orang yang masuk rumah sakit , untuk keperluan observasi, diagnosa, pengobatan, rehabilitasi medik dan pelayanan kesehatan lainnya tanpa tinggal diruang rawat inap. Pelayanan rawat jalan adalah pelayanan yang diberikan di unit pelaksanaan fungsional rawat jalan terdiri dari poliklinik umum dan poliklinik spesialis serta unit gawat darurat. Menurut Azrul Azwar, (1997) Rawat Jalan adalah pelayanan kedokteran di Indonesia dapat di bedakan atas dua macam yaitu diselenggarakan oleh swasta banyak macamnya, yaitu praktek bidan, pr