Pelayanan radiologi
sebagai bagian yang terintergrasi dari pelayanan kesehatan secara menyeluruh
merupakan bagian dari amanat UndangUndang Dasar 1945 dimana kesehatan adalah
hak fundamental setiap rakyat dan amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1992
tentang Kesehatan. Bertolak dari hal tersebut serta makin meningkatnya
kebutuhan masyarakat terhadap pelayanan kesehatan, maka pelayanan radiologi sudah
selayaknya memberikan pelayanan yang berkualitas. Penyelenggaraan pelayanan
radiologi umumnya dan radiologi diagnostic khususnya telah dilaksanakan di
berbagai sarana pelayanan kesehatan, mulai dari sarana pelayanan kesehatan
sederhana, seperti puskesmas dan klinik-klinik swasta, maupun sarana pelayanan
kesehatan yang berskala besar seperti rumah sakit kelas A. Dengan adanya
perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi yang terjadi dewasa ini telah
memungkinkan berbagai penyakit dapat dideteksi dengan menggunakan fasilitas
radiologi diagnostik yaitu pelayanan yang menggunakan radiasi pengion dan non pengion.
Dengan berkembangnya waktu, radiologi diagnostik juga telah mengalami kemajuan
yang cukup pesat, baik dari peralatan maupun
metodanya.
·
Ruang lingkup
Pelayanan radiologi diagnostik
meliputi :
1. Pelayanan Radiodiagnostik
2. Pelayanan Imejing Diagnostik
3. Pelayanan Radiologi Intervensional
Pelayanan radiodiagnostik adalah
pelayanan untuk melakukan diagnosis dengan menggunakan radiasi pengion,
meliputi antara lain pelayanan X-ray konvensional, Computed Tomography Scan/CT
Scan dan mammografi. Pelayanan imejing diagnostik adalah pelayanan untuk melakukan
diagnosis dengan menggunakan radiasi non pengion, antara lain pemeriksaan
dengan Magnetic Resonance Imaging/MRI, USG. Pelayanan radiologi intervensional
adalah pelayanan untuk melakukan diagnosis dan terapi intervensi dengan
menggunakan peralatan radiologi Xray (Angiografi, CT). Pelayanan ini memakai
radiasi pengion dan radiasi non pengion.
·
Sasaran
Standar Pelayanan Radiologi
Diagnostik di Sarana Pelayanan Kesehatan ini disusun untuk dipergunakan bagi
para pihak terkait, yaitu:
1. Pemerintah Daerah/Dinas kesehatan
2. Sarana pelayanan kesehatan yang
menyelenggarakan pelayanan radiologi diagnostik, meliputi :
a.
Rumah Sakit
b.
Puskesmas dengan atau tanpa perawatan
c.
BP4 dan Balai Besar Kesehatan Paru
d.
Praktik perorangan / berkelompok
dokter spesialis
e.
Praktik perorangan / berkelompok dokter
gigi spesialis 6
f.
Balai Besar Laboratorium
Kesehatan/Balai Laboratorium Kesehatan
g.
Sarana Kesehatan Pemeriksa CTKI
h.
Sarana pelayanan kesehatan lainnya
yang ditetapkan oleh Menteri
3. Organisasi Profesi terkait
·
Struktur Organisasi
Dalam setiap instalasi/unit pelayanan
radiologi diagnostik ada struktur organisasi yang mengatur jalur komando dan
jalur koordinasi dalam penyelenggaraan dan pelaksanaan pelayanan radiologi
diagnostik. Struktur organisasi bertujuan untuk meningkatkan efektifitas dan
efisiensi dalam upaya manajemen pelayanan radiologi diagnostik.
Bagan dan komponen dalam struktur
organisasi disesuaikan dengan jenis kegiatan yang dilakukan dan disesuaikan
dengan kondisi serta struktur organisasi induk sarana pelayanan kesehatan
tersebut. Komponen yang ada dalam struktur organisasi adalah :
1. Kepala instalasi/unit radiologi
atau radiologi diagnostik
2. Kepala Pelayanan Radiologi
diagnostik 7
3. Staf fungsional
Dalam melaksanakan tugasnya, Kepala
Instalasi/Unit dapat dibantu oleh Koordinator yang jenis dan jumlahnya
disesuaikan dengan kegiatan yang akan dilaksanakan tanpa meninggalkan unsur
efisiensi dan efektivitas. Setiap tenaga yang berada dalam instansi tersebut
mempunyai uraian tugas yang ditetapkan atau disahkan oleh penanggung jawab atau
pimpinan sarana pelayanan kesehatan. Bagan struktur organisasi dan uraian tugas
masing-masing tenaga ditetapkan atau disahkan oleh Pimpinan atau Direktur
sarana pelayanan kesehatan tersebut.
·
Tata Administrasi
Disamping struktur organisasi
diperlukan pula adanya sistem administrasi yang memuat aturan administrasi yang
dilakukan dalam menyelenggarakan pelayanan radiologi diagnostik.
Sistem administrasi pelayanan
radiologi diagnostik meliputi administrasi pada :
1. Loket penerimaan pasien
2. Ruang diagnostik
3. Pembacaan
4. Penyimpanan
5. Loket pengambilan hasil
Kebijakan sistem administrasi
pelayanan radiologi diagnostik :
1. Unsur administrasi diselenggarakan
oleh Tata Usaha.
2. Pelayanan radiologi diagnostik
dilaksanakan atas indikasi sesuai dengan SOP dan atas permintaan tertulis dari
Dokter, Dokter gigi, Dokter spesialis dan Dokter gigi spesialis.
3. Tata Usaha mencatat semua data
tentang jumlah, jenis dan bentuk pelayanan radiologi diagnostik.
4. Setiap pasien didaftar dan
dibuatkan catatan medik/status tersendiri dengan nomor indeks/status sesuai
dengan ketentuan registrasi sarana pelayanan yang bersangkutan.
5. Kegiatan pelayanan radiologi
diagnostik dapat dilakukan sesuai jadwal tertentu sampai dengan 24 jam
tergantung dengan kondisi, sumber daya manusia dan peralatan yang digunakan.
6. Setiap tindakan yang dapat
menimbulkan risiko (sesuai dengan ketentuan umum pelayanan medis) terhadap
pasien disertai surat persetujuan (informed consent).
7. Setiap tindakan dilakukan oleh
petugas yang berkompeten.
8. Penanggung jawab hasil pembacaan
dan atau pemeriksaan radiologi adalah dokter spesialis radiologi atau dokter
yang memiliki kompetensi terbatas yang ditetapkan oleh Kolegium Dokter
Spesialis Radiologi 8 disertai rekomendasi dari Perhimpunan Dokter Spesialis
Radiologi Indonesia.
9. Pembacaan hasil pemeriksaan
radiologi diagnostik dapat dilakukan dengan menggunakan sarana teleradiologi
sesuai dengan Standar Pelayanan Teleradiologi PDSRI.
10. Hasil pembacaan telah diterima
oleh pelanggan/klien dalam waktu paling lambat 24 jam. 11. Hasil
pembacaan/diagnosa pasien dicatat dalam catatan medik .
12. Tata Usaha menyimpan arsip tanda
lulus, ijasah dan sertifikat tenaga yang bekerja di departemen/instalasi
radiologi diagnostik sesuai prosedur yang berlaku.
Daftar Pustaka:
KEPUTUSAN
MENTERI KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 1014/MENKES/SK/XI/2008
Komentar
Posting Komentar