Langsung ke konten utama

PELAYANAN RAWAT INAP YANG BAIK UNTUK PASIEN ASURANSI DAN NON ASURANSI


1.    Pengertian rawat inap

Menurut American Hospital Association di tahun 1978 Rawat Inap adalah suatu institusi yang fungsi utamanya adalah memberikan pelayanan kepada pasien untuk diagnostik dan terapeutik serta berbagai penyakit dan masalah kesehatan, baik yang bersifat bedah maupun non bedah.
Rawat inap adalah “suatu bentuk pelayanan kesehatan kedokteran intensif (hospitalization) yang diselenggarakan oleh rumah sakit, baik rumah sakit umum maupun rumah sakit bersalin”. Menurut Azwar (1996:73) Rawat inap (opname) adalah istilah yang berarti proses perawatan pasien oleh tenaga kesehatan profesional akibat penyakit tertentu, di mana pasien diinapkan di suatu ruangan di rumah sakit. Ruang rawat inap adalah ruang tempat pasien dirawat dan pasien tersebut harus mandapatkan perawatan intensif oleh dokter dan tenaga kesehatan lain yang merawatnya.
Rawat Inap adalah pelayanan kesehatan perorangan yang meliputi observasi, diagnosa, pengobatan, keperawatan, rehabilitasi medis dengan menginap di ruang rawat inap pada sarana kesehatan rumah sakit pemerintah atau swasta, serta puskesmas perawatan dan rumah bersalin, yang oleh karena penyakitnya penderita harus menginap. (Sjafii, 2004:9).
2.    Ruang Rawat inap 
Ruang rawat inap adalah ruangan / fasilitas yang dijadikan tempat merawat pasien.

Biasanya ruangan rawat inap berupa bangsal yang di huni oleh beberapa pasien sekaligus, namun pada beberapa rumah sakit juga menyediakan fasilitas ruang rawat inap khusus (VVIP) yang lebih nyaman, lebih lengkap, dan ada juga yang mempunyai tempat perawatan yang mewah layaknya hotel berbintang, tentunya dengan biaya yang lebih mahal, dibandingkan dengan fasilitas standar pelayanan kelas biasa.

3.    Tujuan Pelayanan Rawat Inap
  • Untuk memudahkan pasien mendapatkan pelayanan kesehatan yang komprehensif
  • Untuk memudahkan menegakkan diagnosis pasien dan perencanaan terapi yang tepat
  • Untuk memudahkan pengobatan dan terapi yang akan dan harus didapatkan ps
  • Untuk mempercepat tindakan kesehatan.
  • memudahkan ps untuk mendapatkan berbagai jenis pemeriksaan penunjang yang diperlukan
  • Untuk mempercepat penyembuhan penyakit pasien
  • Untuk memenuhi kebutuhan pasien sehari-hari yang berhubungan dgn penyembuhan penyakit, termasuk pemenuhan gizi dll.



STANDAR PELAYANAN
INSTALASI RAWAT INAP


A.  PERSYARATAN  
Pasien Umum     :     Kartu Identitas, Kartu Berobat (bila ada).
                                
Pasien BPJS     : 
1.    Untuk Pasien BPJS/ASKES/JAMSOSTEK :
Kartu berobat, Kartu BPJS, Kartu Identitas,
Surat Rujuk /Surat Perintah Mondok & Surat Egibilitas Pasien/SEP (yang diterbitkan oleh RS).
2.    Untuk Pasien JAMKESMAS :
Kartu berobat, Kartu BPJS, Kartu Identitas, Surat Rujukan
/Surat Perintah Mondok,Asli Surat Keterangan dari Kelurahan & Surat Egibilitas Pasien/SEP (yang diterbitkan oleh RS)

Pasien Jamkesda    :       
1.    Kartu berobat (bila ada)
2.    Kartu Jamkesda, Surat dari Dinkes, Rujukan Puskesmas,Identitas, Kartu Keluarga (fotocopy masing-masing rangkap 9)
                                                             
B. PROSEDUR    :  
1.      Pasien yang berasal dari IGD atau rawat jalan yang ingin rawat inap/mondok segera mendaftar di TPPRI sekaligus untuk pemesanan tempat rawat inap.
2.      Keluarga pasien/pengantar pasien mengurus administrasi pasien sesuai jenis pembayaran pasien:
a. Pasien BPJS : Mengurus SEP (Surat Egibilitas Pasien) dan persyaratan lainnya di loket BPJS.
b.Pasien Jamkesda :
Mengurus persyaratan administrasi di ruang IPJK.
c.    Pasien umum bisa langsung rawat inap
3.      Setelah pasien dinyatakan boleh pulang oleh dokter,keluarga pasien segera mengurus kepulangan pasien dibangsal/rawat inap, selain itu juga dengan ketentuan:
a.    Pasien BPJS:
 
- Pasien BPJS yang rawat inap sesuai kelasnya maka bisa langsung pulang/rujuk ke RS yang Lebih Tinggi.
- Pasien BPJS yang rawat inap naik kelas maka harus mengurus ke bagian rekam medis untuk  menghitung pembayaran yang tidak diklaim BPJS, setelah itu pembayarannya  dibayarkan dikasir dan pasien dibolehkan untuk pulang/ rujuk ke RS yang Lebih Tinggi.
b.   Pasien Umum : Keluarga pasien harus menyelesaikan pembayarannya dikasir dan diperbolehkan pulang/ rujuk ke  RS yang Lebih Tinggi.
c.    Pasien Jamkesda bisa langsung pulang/ rujuk ke  RS yang Lebih Tinggi.


Berdasarkan Keputusan Menteri kesehatan Nomor : 129/Menkes/SK/II/2008 tentang Standar Pelayanan Minimal Rumah Sakit standar minimal rawat inap di rumah sakit adalah sebagai berikut:

1.      Pemberian layanan rawat inap adalah Dokter spesialis, dan perawat dengan minimal pendidikan D3.
2.      Penanggungjawab pasien rawat inap  100 % adalah dokter.
3.      Ketersediaan pelayanan rawat inap terdiri dari anak, penyakit dalam, kebidanan, dan bedah.
4.      Jam kunjung dokter spesialis adalah pukul 08.00 – 14.00 setiap hari kerja.
5.      Kejadian infeksi paska operasi  kurang dari 1,5 %.
6.      Kejadian infeksi nosokomial kurang dari 1,5 %.
7.      Kematian pasien lebih dari 48 jam : kurang dari 0,24 %.
8.      Kejadian pulang paksa kurang dari 5 %.
9.      Kepuasan pelanggan lebih dari 90 %.




Referensi
http://upkp2.batangkab.go.id/standar-minimal-dalam-pelayanan-rawat-jalan-dan-rawat-inap-di-rumah-sakit/

http://www.idmedis.com/2015/12/rawat-inap-opname-pengertian-kualitas.html

Komentar

Postingan populer dari blog ini

PROSEDUR PELAYANAN ADMINISTRASI UNIT RADIOLOGI

Pelayanan radiologi sebagai bagian yang terintergrasi dari pelayanan kesehatan secara menyeluruh merupakan bagian dari amanat UndangUndang Dasar 1945 dimana kesehatan adalah hak fundamental setiap rakyat dan amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1992 tentang Kesehatan. Bertolak dari hal tersebut serta makin meningkatnya kebutuhan masyarakat terhadap pelayanan kesehatan, maka pelayanan radiologi sudah selayaknya memberikan pelayanan yang berkualitas. Penyelenggaraan pelayanan radiologi umumnya dan radiologi diagnostic khususnya telah dilaksanakan di berbagai sarana pelayanan kesehatan, mulai dari sarana pelayanan kesehatan sederhana, seperti puskesmas dan klinik-klinik swasta, maupun sarana pelayanan kesehatan yang berskala besar seperti rumah sakit kelas A. Dengan adanya perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi yang terjadi dewasa ini telah memungkinkan berbagai penyakit dapat dideteksi dengan menggunakan fasilitas radiologi diagnostik yaitu pelayanan yang menggunakan radiasi pengion

prosedur pelayanan farmasi

Standar Pelayanan Kefarmasian adalah tolak ukur yang dipergunakan sebagai pedoman bagi tenaga kefarmasian dalam menyelenggarakan pelayanan kefarmasian. Pelayanan kefarmasian adalah suatu pelayanan langsung dan bertanggung jawab kepada pasien yang berkaitan dengan sediaan farmasi dengan maksud mencapai hasil yang pasti untuk meningkatkan mutu kehidupan pasien (Menkes RI, 2014). Sediaan Farmasi adalah obat, bahan obat, obat tradisional dan kosmetika. Tenaga Kefarmasian adalah tenaga yang melakukan Pekerjaan Kefarmasian, yang terdiri atas Apoteker dan Tenaga Teknis Kefarmasian. Tujuan Pelayanan kefarmasian yaitu menyediakan dan memberikan sediaan farmasi dan alat kesehatan disertai informasi agar masyarakat mendapatkan manfaat yang terbaik. Permenkes Nomor. 58 tahun 2014 (34/2016) tentang Standar Pelayanan Kefarmasian di Rumah Sakit A.     Pengelolaan Obat dan BMHP Pengelolaan Sediaan farmasi, Alkes dan BMHP • Pemilihan • Perencanaan kebutuhan • Pengadaan • Penerimaan

Tugas Online 2 Manajemen Pelayanan

PELAYANAN RAWAT JALAN YANG BAIK Ø   Definisi Pelayanan Rawat jalan Pengertian Pelayanan Rawat Jalan Menurut Faste (1998), Pelayanan rawat jalan adalah satau bentuk dari pelayanan kedokteran yang secara sederhana. Pelayanan kedokteran yang disediakan untuk pasien tidak dalam rawat inap (Hospitalization). Keputusan Menteri Kesehatan No.66 / Menkes / ll /1987 yang di maksud Rawat jalan dan Pelayanan Rawat Jalan : Rawat Jalan adalah pelayanan terhadap 21 orang yang masuk rumah sakit , untuk keperluan observasi, diagnosa, pengobatan, rehabilitasi medik dan pelayanan kesehatan lainnya tanpa tinggal diruang rawat inap. Pelayanan rawat jalan adalah pelayanan yang diberikan di unit pelaksanaan fungsional rawat jalan terdiri dari poliklinik umum dan poliklinik spesialis serta unit gawat darurat. Menurut Azrul Azwar, (1997) Rawat Jalan adalah pelayanan kedokteran di Indonesia dapat di bedakan atas dua macam yaitu diselenggarakan oleh swasta banyak macamnya, yaitu praktek bidan, pr