1. Pengertian rawat inap
Menurut American Hospital Association di tahun
1978 Rawat Inap adalah suatu institusi yang fungsi utamanya adalah memberikan
pelayanan kepada pasien untuk diagnostik dan terapeutik serta berbagai penyakit
dan masalah kesehatan, baik yang bersifat bedah maupun non bedah.
Rawat inap adalah “suatu bentuk pelayanan kesehatan kedokteran
intensif (hospitalization) yang diselenggarakan oleh rumah sakit, baik
rumah sakit umum maupun rumah sakit bersalin”. Menurut Azwar (1996:73) Rawat
inap (opname) adalah istilah yang berarti proses
perawatan pasien oleh tenaga kesehatan profesional akibat penyakit
tertentu, di mana pasien diinapkan di suatu ruangan di rumah sakit. Ruang
rawat inap adalah ruang tempat pasien dirawat dan pasien tersebut harus
mandapatkan perawatan intensif oleh dokter dan tenaga kesehatan lain yang
merawatnya.
Rawat Inap adalah pelayanan kesehatan perorangan yang meliputi
observasi, diagnosa, pengobatan, keperawatan, rehabilitasi medis dengan
menginap di ruang rawat inap pada sarana kesehatan rumah sakit pemerintah atau
swasta, serta puskesmas perawatan dan rumah bersalin, yang oleh karena
penyakitnya penderita harus menginap. (Sjafii, 2004:9).
2.
Ruang
Rawat inap
Biasanya ruangan rawat inap berupa bangsal yang
di huni oleh beberapa pasien sekaligus, namun pada beberapa rumah sakit juga
menyediakan fasilitas ruang rawat inap khusus (VVIP) yang lebih nyaman, lebih
lengkap, dan ada juga yang mempunyai tempat perawatan yang mewah layaknya hotel
berbintang, tentunya dengan biaya yang lebih mahal, dibandingkan dengan
fasilitas standar pelayanan kelas biasa.
3. Tujuan Pelayanan Rawat Inap
- Untuk
memudahkan pasien mendapatkan pelayanan kesehatan yang komprehensif
- Untuk
memudahkan menegakkan diagnosis pasien dan perencanaan terapi yang tepat
- Untuk
memudahkan pengobatan dan terapi yang akan dan harus didapatkan ps
- Untuk
mempercepat tindakan kesehatan.
- memudahkan
ps untuk mendapatkan berbagai jenis pemeriksaan penunjang yang diperlukan
- Untuk
mempercepat penyembuhan penyakit pasien
- Untuk
memenuhi kebutuhan pasien sehari-hari yang berhubungan dgn penyembuhan
penyakit, termasuk pemenuhan gizi dll.
STANDAR
PELAYANAN
INSTALASI RAWAT INAP
INSTALASI RAWAT INAP
A. PERSYARATAN
Pasien Umum
: Kartu Identitas, Kartu Berobat (bila ada).
Pasien BPJS
:
1.
Untuk
Pasien BPJS/ASKES/JAMSOSTEK :
Kartu berobat, Kartu BPJS, Kartu Identitas, Surat Rujuk /Surat Perintah Mondok & Surat Egibilitas Pasien/SEP (yang diterbitkan oleh RS).
Kartu berobat, Kartu BPJS, Kartu Identitas, Surat Rujuk /Surat Perintah Mondok & Surat Egibilitas Pasien/SEP (yang diterbitkan oleh RS).
2.
Untuk
Pasien JAMKESMAS :
Kartu berobat, Kartu BPJS, Kartu Identitas, Surat Rujukan /Surat Perintah Mondok,Asli Surat Keterangan dari Kelurahan & Surat Egibilitas Pasien/SEP (yang diterbitkan oleh RS)
Kartu berobat, Kartu BPJS, Kartu Identitas, Surat Rujukan /Surat Perintah Mondok,Asli Surat Keterangan dari Kelurahan & Surat Egibilitas Pasien/SEP (yang diterbitkan oleh RS)
Pasien Jamkesda
:
1.
Kartu
berobat (bila ada)
2.
Kartu
Jamkesda, Surat dari Dinkes, Rujukan Puskesmas,Identitas, Kartu Keluarga
(fotocopy masing-masing rangkap 9)
B. PROSEDUR
:
1. Pasien yang berasal dari IGD atau rawat jalan
yang ingin rawat inap/mondok segera mendaftar di TPPRI
sekaligus untuk pemesanan
tempat rawat inap.
2. Keluarga pasien/pengantar pasien mengurus
administrasi pasien sesuai jenis pembayaran pasien:
a. Pasien BPJS : Mengurus SEP (Surat Egibilitas Pasien) dan persyaratan lainnya di loket BPJS.
b.Pasien Jamkesda : Mengurus persyaratan administrasi di ruang IPJK.
c. Pasien umum bisa langsung rawat inap
a. Pasien BPJS : Mengurus SEP (Surat Egibilitas Pasien) dan persyaratan lainnya di loket BPJS.
b.Pasien Jamkesda : Mengurus persyaratan administrasi di ruang IPJK.
c. Pasien umum bisa langsung rawat inap
3. Setelah pasien dinyatakan boleh pulang oleh
dokter,keluarga pasien segera mengurus kepulangan pasien
dibangsal/rawat inap, selain itu juga dengan ketentuan:
a. Pasien BPJS:
- Pasien BPJS yang rawat inap sesuai kelasnya maka bisa langsung pulang/rujuk ke RS yang Lebih Tinggi.
- Pasien BPJS yang rawat inap naik kelas maka harus mengurus ke bagian rekam medis untuk menghitung pembayaran yang tidak diklaim BPJS, setelah itu pembayarannya dibayarkan dikasir dan pasien dibolehkan untuk pulang/ rujuk ke RS yang Lebih Tinggi.
a. Pasien BPJS:
- Pasien BPJS yang rawat inap sesuai kelasnya maka bisa langsung pulang/rujuk ke RS yang Lebih Tinggi.
- Pasien BPJS yang rawat inap naik kelas maka harus mengurus ke bagian rekam medis untuk menghitung pembayaran yang tidak diklaim BPJS, setelah itu pembayarannya dibayarkan dikasir dan pasien dibolehkan untuk pulang/ rujuk ke RS yang Lebih Tinggi.
b. Pasien Umum : Keluarga pasien harus menyelesaikan
pembayarannya dikasir dan diperbolehkan pulang/ rujuk ke RS yang Lebih
Tinggi.
c. Pasien Jamkesda bisa langsung pulang/ rujuk ke RS yang Lebih Tinggi.
c. Pasien Jamkesda bisa langsung pulang/ rujuk ke RS yang Lebih Tinggi.
Berdasarkan Keputusan Menteri kesehatan Nomor :
129/Menkes/SK/II/2008 tentang Standar Pelayanan Minimal Rumah Sakit standar minimal rawat inap di rumah sakit adalah sebagai berikut:
2.
Penanggungjawab pasien
rawat inap 100 % adalah dokter.
3.
Ketersediaan pelayanan
rawat inap terdiri dari anak, penyakit dalam, kebidanan, dan bedah.
4.
Jam kunjung dokter
spesialis adalah pukul 08.00 – 14.00 setiap hari kerja.
5.
Kejadian infeksi paska
operasi kurang dari 1,5 %.
6.
Kejadian infeksi
nosokomial kurang dari 1,5 %.
7.
Kematian pasien lebih
dari 48 jam : kurang dari 0,24 %.
8.
Kejadian pulang paksa
kurang dari 5 %.
9.
Kepuasan pelanggan lebih
dari 90 %.
Referensi
http://upkp2.batangkab.go.id/standar-minimal-dalam-pelayanan-rawat-jalan-dan-rawat-inap-di-rumah-sakit/
http://www.idmedis.com/2015/12/rawat-inap-opname-pengertian-kualitas.html
Komentar
Posting Komentar