Nama : Nidzma Adzkyatu N
NIM : 20160301050
PELAYANAN GAWAT DARURAT YANG BAIK
1.
Definisi
Gawat Darurat ( UU No. 44 tahun 2009 ) adalah keadaan klinis pasien yang membutuhkan tindakan medis segera guna penyelamatan nyawa dan pencegahan kecacatan lebih lanjut
pelayanan
gawat darurat (emergency care) adalah bagian dari pelayanan kedokteran yang
dibutuhkan oleh penderita dalam waktu segera (imediately) untuk menyelamatkan
kehidupannya (life saving). Instalasi
kesehatan yang menyelenggarakan pelayanan gawat darurat disebut dengan nama
Instalasi Gawat Darurat (emergency unit)
Unit gawat
darurat (UGD) adalah layanan yang disediakan untuk kebutuhan pasien yang dalam
kondisi gawat darurat dan harus segera dibawa ke rumah sakit untuk mendapatkan
penanganan darurat yang cepat. Sistem pelayanan yang diberikan menggunakan
sistem triage, dimana pelayanan diutamakan bagi pasien dalam keadaan darurat
(emergency) bukan berdasarkan antrian.
2.
Tujuan
Umum : untuk memberikan
pertolongan pertama bagi pasien yang datang dan menghindari berbagai resiko
seperti kematian, menanggulangi korban kecelakaan, atau bencana lainnya yang
langsung membutuhkan tindakan.
Khusus
:
- Memberikan pelayanan komunikatif, cepat dan tepat selama 24 jam terus menerus
- Tercapainya suatu pelayanan kesehatan yang optimal, terarah dan terpadu bagi setiap anggota masyarakat yang berada dalam keadaan gawat darurat
- Mencegah kematian dan cacat pada pasien gawat darurat sehingga dapat hidup dan berfungsi \kembali dalam masyarakat sebagaimana mestinya.
- Menerima dan merujuk pasien gawat darurat melalui sistem rujukan untuk memperoleh penanganan yang lebih
- Menanggulangi korban bencana
3. Standar Pelayanan Gawat
Darurat
Berdasarkan
Keputusan Menteri Kesehatan No. 856/ Menkes/ SK/IX/2009.Standar Instalasi Gawat
Darurat (IGD) Rumah Sakit adalah :
A. Instalasi / Unit Gawat Darurat dapat memberikan pelayanan gawat darurat kepada masyarakat yang menderita penyakit akut dan mengalami kecelakaan sesuai dengan standar.
Kriteria :
A. Instalasi / Unit Gawat Darurat dapat memberikan pelayanan gawat darurat kepada masyarakat yang menderita penyakit akut dan mengalami kecelakaan sesuai dengan standar.
Kriteria :
- Rumah Sakit menyelenggarakan pelayanan gawat darurat secara terus menerus selama 24 jam, 7 hari dalam seminggu.
- Ada instalasi / unit gawat darurat yang tidak terpisah secara fungsional dari unit-unit pelayanan lainnya di rumah sakit.
- Ada kebijakan / peraturan / prosedur tertulis tentang pasien yang tidak tergolong akut gawat akan tetapi datang untuk berobat di instalasi / unit gawat darurat
- Adanya evaluasi tentang fungsi instalasi / unit gawat darurat disesuaikan dengan kebutuhan masyarakat.
- Penelitian dan pendidikan akan berhubungan dengan fungsi instalasi / unit gawat darurat dan kesehatan masyarakat harus diselenggarakan
Kriteria :
- Ada dokter terlatih sebagai kepala instalasi gawat darurat yang bertanggung jawab atas pelayanan di instalasi gawat darurat.
- Ada Perawat sebagai penanggung jawab pelayanan keperawatan gawat darurat
- Semua tenaga dokter dan keperawatan mampu melakukan teknik pertolongan hidup dasar (Basic Life Support).
- Ada program penanggulangan korban massal, bencana (disaster plan) terhadap kejadian di dalam rumah sakit ataupun di luar rumah sakit.
- Semua staf / pegawai harus menyadari dan mengetahui kebijakan dan tujuan dari unit.
- Ada ketentuan tertulis tentang manajemen informasi medis (prosedur) rekam medik.
- Semua pasien yang masuk harus melalui Triase. Pengertian : Bila perlu triase dilakukan sebelum indentifikasi.
- Triase harus dilakukan oleh dokter atau perawat senior yang berijazah / berpengalaman
- Triase sangat penting untuk penilaian ke gawat daruratan pasien dan pemberian pertolongan / terapi sesuai dengan derajat ke gawat daruratan yang dihadapi.
- Petugas triase juga bertanggung jawab dalam organisasi dan pengawasan penerimaan pasien dan daerah ruang tunggu
- Rumah Sakit yang hanya dapat memberi pelayanan terbatas pada pasien gawat darurat harus dapat mengatur untuk rujukan ke rumah sakit lainnya.
Kriteria :
- Jumlah, jenis dan kualifikasi tenaga yang tersedia di instalasi / unit gawat darurat harus sesuai dengan kebutuhan pelayanan.
- Unit harus mempunyai bagan organisasi yang dapat menunjukkan hubungan antara staf medis, keperawatan, dan penunjang medis serta garis otoritas, dan tanggung jawab.
- Instalasi Gawat Darurat harus ada bukti tertulis tentang pertemuan staf yang dilakukan secara tetap dan teratur membahas masalah pelayanan gawat dan langkah pemecahannya
- Rincian tugas tertulis sejak penugasan harus selalu ada bagi tiap petugas.
- Pada saat mulai diterima sebagai tenaga kerja harus selalu ada bagi tiap petugas.
- Harus ada program penilaian untuk kerja sebagai umpan balik untuk seluruh staf No. Telp. petugas.
- Harus ada daftar petugas, alamat dan nomor telephone.
Kriteria :
- Di instalasi gawat darurat harus ada petunjuk dan informasi yang jelas bagi masyarakat sehingga menjamin adanya kemudahan, kelancaran dan ketertiban dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat
- Letak unit / instalasi harus diberi petunjuk jelas sehingga dapat dilihat dari jalan di dalam maupun di luar rumah sakit.
- Ada kemudahan bagi kendaraan roda empat dari luar untuk mencapai lokasi instalasi gawat darurat (IGD) di rumah sakit, dan kemudahan transportasi pasien dari dan ke instalasi gawat darurat (IGD) dari arah dalam rumah sakit.
- Ada pemisahan tempat pemeriksaan dan tindakan sesuai dengan kondisi penyakitnya.
- Ada pemisahan tempat pemeriksaan dan tindakan sesuai dengan kondisi penyakitnya.
- Pelayanan ambulan.
- Unit pemadam kebakaran.
- Konsulen SMF di Instalasi Gawat Darurat (IGD).
- Harus ada pelayanan radiologi yang di organisasi dengan baik serta lokasinya berdekatan dengan instalasi gawat darurat.
Referensi
http://danzblogerz.blogspot.co.id/2012/04/sekilas-ugd.html
https://www.scribd.com/doc/50079020/Sarana-dan-Prasarana-Fisik-Unit-gawat-Darurat
http://repository.usu.ac.id/bitstream/handle/123456789/49525/Chapter%20II.pdf;jsessionid=9D56E770D49D298123B38C843117D4C9?sequence=4
Komentar
Posting Komentar