Langsung ke konten utama

TUGAS MANAJEMEN PELAYANAN RUMAH SAKIT

Nama : Nidzma Adzkyatu N
NIM : 20160301050


 


            PELAYANAN GAWAT DARURAT YANG BAIK


1.    Definisi

Gawat Darurat ( UU No. 44 tahun 2009 ) adalah keadaan klinis pasien yang membutuhkan tindakan medis segera guna penyelamatan nyawa dan pencegahan kecacatan lebih lanjut

pelayanan gawat darurat (emergency care) adalah bagian dari pelayanan kedokteran yang dibutuhkan oleh penderita dalam waktu segera (imediately) untuk menyelamatkan kehidupannya (life saving). Instalasi kesehatan yang menyelenggarakan pelayanan gawat darurat disebut dengan nama Instalasi Gawat Darurat (emergency unit)

Unit gawat darurat (UGD) adalah layanan yang disediakan untuk kebutuhan pasien yang dalam kondisi gawat darurat dan harus segera dibawa ke rumah sakit untuk mendapatkan penanganan darurat yang cepat. Sistem pelayanan yang diberikan menggunakan sistem triage, dimana pelayanan diutamakan bagi pasien dalam keadaan darurat (emergency) bukan berdasarkan antrian.

2.    Tujuan

Umum :  untuk memberikan pertolongan pertama bagi pasien yang datang dan menghindari berbagai resiko seperti kematian, menanggulangi korban kecelakaan, atau bencana lainnya yang langsung membutuhkan tindakan.

Khusus :

  1. Memberikan pelayanan komunikatif, cepat dan tepat selama 24 jam terus  menerus
  2. Tercapainya suatu pelayanan kesehatan yang optimal, terarah dan terpadu bagi setiap anggota masyarakat  yang berada dalam keadaan gawat darurat 
  3. Mencegah kematian dan cacat pada pasien gawat darurat sehingga dapat hidup dan berfungsi \kembali dalam masyarakat sebagaimana mestinya.
  4. Menerima dan merujuk pasien gawat darurat melalui sistem rujukan untuk memperoleh penanganan yang lebih
  5. Menanggulangi korban bencana

3.  Standar Pelayanan Gawat Darurat

Berdasarkan Keputusan Menteri Kesehatan No. 856/ Menkes/ SK/IX/2009.Standar Instalasi Gawat Darurat (IGD) Rumah Sakit adalah :

        A. Instalasi / Unit Gawat Darurat dapat memberikan pelayanan gawat darurat kepada                masyarakat yang menderita penyakit akut dan mengalami kecelakaan sesuai                        dengan standar.

          Kriteria :



  • Rumah Sakit menyelenggarakan pelayanan gawat darurat secara terus menerus selama 24 jam, 7 hari dalam seminggu.
  • Ada instalasi / unit gawat darurat yang tidak terpisah secara fungsional dari unit-unit pelayanan lainnya di rumah sakit.
  • Ada kebijakan / peraturan / prosedur tertulis tentang pasien yang tidak tergolong akut gawat akan tetapi datang untuk berobat di instalasi / unit gawat darurat
  •  Adanya evaluasi tentang fungsi instalasi / unit gawat darurat disesuaikan dengan kebutuhan masyarakat.
  • Penelitian dan pendidikan akan berhubungan dengan fungsi instalasi / unit gawat darurat dan kesehatan masyarakat harus diselenggarakan
           B. Instalasi Gawat Darurat harus dikelola dan diintegrasikan dengan Instalasi lainnya                 di Rumah Sakit.

Kriteria :




  • Ada dokter terlatih sebagai kepala instalasi gawat darurat yang bertanggung      jawab atas pelayanan di instalasi gawat darurat.
  • Ada Perawat sebagai penanggung jawab pelayanan keperawatan gawat            darurat
  • Semua tenaga dokter dan keperawatan mampu melakukan teknik                      pertolongan hidup dasar (Basic Life Support).
  • Ada program penanggulangan korban massal, bencana (disaster plan)              terhadap kejadian di dalam rumah sakit ataupun di luar rumah sakit.
  • Semua staf / pegawai harus menyadari dan mengetahui kebijakan dan              tujuan dari unit.
  • Ada ketentuan tertulis tentang manajemen informasi medis (prosedur)                rekam medik.
  • Semua pasien yang masuk harus melalui Triase. Pengertian : Bila perlu             triase dilakukan sebelum indentifikasi.
  • Triase harus dilakukan oleh dokter atau perawat senior yang berijazah /             berpengalaman
  • Triase sangat penting untuk penilaian ke gawat daruratan pasien dan               pemberian pertolongan / terapi sesuai dengan derajat ke gawat daruratan          yang dihadapi.
  • Petugas triase juga bertanggung jawab dalam organisasi dan pengawasan        penerimaan pasien dan daerah ruang tunggu
  • Rumah Sakit yang hanya dapat memberi pelayanan terbatas pada pasien          gawat darurat harus dapat mengatur untuk rujukan ke rumah sakit lainnya.


   C. Instalasi Gawat Darurat harus dipimpin oleh dokter, dibantu oleh tenaga                  medis keperawatan dan tenaga lainnya yang telah mendapat Pelatihan                      Penanggulangan      Gawat Darurat (PPGD).

Kriteria :
  • Jumlah, jenis dan kualifikasi tenaga yang tersedia di instalasi / unit gawat darurat harus sesuai dengan kebutuhan pelayanan.
  • Unit harus mempunyai bagan organisasi yang dapat menunjukkan hubungan antara staf medis, keperawatan, dan penunjang medis serta garis otoritas, dan tanggung jawab.
  • Instalasi Gawat Darurat harus ada bukti tertulis tentang pertemuan staf yang dilakukan secara tetap dan teratur membahas masalah pelayanan gawat dan langkah pemecahannya
  • Rincian tugas tertulis sejak penugasan harus selalu ada bagi tiap petugas.
  • Pada saat mulai diterima sebagai tenaga kerja harus selalu ada bagi tiap petugas.
  • Harus ada program penilaian untuk kerja sebagai umpan balik untuk seluruh staf No. Telp. petugas.
  • Harus ada daftar petugas, alamat dan nomor telephone.
D. Fasilitas yang disediakan di instalasi / unit gawat darurat harus menjamin             efektivitas dan efisiensi bagi pelayanan gawat darurat dalam waktu 24 jam, 7         hari seminggu  secara  terus menerus.

Kriteria :



  • Di instalasi gawat darurat harus ada petunjuk dan informasi yang jelas bagi masyarakat sehingga menjamin adanya kemudahan, kelancaran dan ketertiban dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat
  • Letak unit / instalasi harus diberi petunjuk jelas sehingga dapat dilihat dari jalan di dalam maupun di luar rumah sakit.
  • Ada kemudahan bagi kendaraan roda empat dari luar untuk mencapai lokasi instalasi gawat darurat (IGD) di rumah sakit, dan kemudahan transportasi pasien dari dan ke instalasi gawat darurat (IGD) dari arah dalam rumah sakit.
  • Ada pemisahan tempat pemeriksaan dan tindakan sesuai dengan kondisi penyakitnya.
  • Ada pemisahan tempat pemeriksaan dan tindakan sesuai dengan kondisi penyakitnya.
  • Pelayanan ambulan.
  • Unit pemadam kebakaran.
  • Konsulen SMF di Instalasi Gawat Darurat (IGD).
  • Harus ada pelayanan radiologi yang di organisasi dengan baik serta lokasinya berdekatan dengan instalasi gawat darurat.

Referensi 

http://danzblogerz.blogspot.co.id/2012/04/sekilas-ugd.html

https://www.scribd.com/doc/50079020/Sarana-dan-Prasarana-Fisik-Unit-gawat-Darurat

http://repository.usu.ac.id/bitstream/handle/123456789/49525/Chapter%20II.pdf;jsessionid=9D56E770D49D298123B38C843117D4C9?sequence=4

Komentar

Postingan populer dari blog ini

PROSEDUR PELAYANAN ADMINISTRASI UNIT RADIOLOGI

Pelayanan radiologi sebagai bagian yang terintergrasi dari pelayanan kesehatan secara menyeluruh merupakan bagian dari amanat UndangUndang Dasar 1945 dimana kesehatan adalah hak fundamental setiap rakyat dan amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1992 tentang Kesehatan. Bertolak dari hal tersebut serta makin meningkatnya kebutuhan masyarakat terhadap pelayanan kesehatan, maka pelayanan radiologi sudah selayaknya memberikan pelayanan yang berkualitas. Penyelenggaraan pelayanan radiologi umumnya dan radiologi diagnostic khususnya telah dilaksanakan di berbagai sarana pelayanan kesehatan, mulai dari sarana pelayanan kesehatan sederhana, seperti puskesmas dan klinik-klinik swasta, maupun sarana pelayanan kesehatan yang berskala besar seperti rumah sakit kelas A. Dengan adanya perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi yang terjadi dewasa ini telah memungkinkan berbagai penyakit dapat dideteksi dengan menggunakan fasilitas radiologi diagnostik yaitu pelayanan yang menggunakan radiasi pengion

prosedur pelayanan farmasi

Standar Pelayanan Kefarmasian adalah tolak ukur yang dipergunakan sebagai pedoman bagi tenaga kefarmasian dalam menyelenggarakan pelayanan kefarmasian. Pelayanan kefarmasian adalah suatu pelayanan langsung dan bertanggung jawab kepada pasien yang berkaitan dengan sediaan farmasi dengan maksud mencapai hasil yang pasti untuk meningkatkan mutu kehidupan pasien (Menkes RI, 2014). Sediaan Farmasi adalah obat, bahan obat, obat tradisional dan kosmetika. Tenaga Kefarmasian adalah tenaga yang melakukan Pekerjaan Kefarmasian, yang terdiri atas Apoteker dan Tenaga Teknis Kefarmasian. Tujuan Pelayanan kefarmasian yaitu menyediakan dan memberikan sediaan farmasi dan alat kesehatan disertai informasi agar masyarakat mendapatkan manfaat yang terbaik. Permenkes Nomor. 58 tahun 2014 (34/2016) tentang Standar Pelayanan Kefarmasian di Rumah Sakit A.     Pengelolaan Obat dan BMHP Pengelolaan Sediaan farmasi, Alkes dan BMHP • Pemilihan • Perencanaan kebutuhan • Pengadaan • Penerimaan

Tugas Online 2 Manajemen Pelayanan

PELAYANAN RAWAT JALAN YANG BAIK Ø   Definisi Pelayanan Rawat jalan Pengertian Pelayanan Rawat Jalan Menurut Faste (1998), Pelayanan rawat jalan adalah satau bentuk dari pelayanan kedokteran yang secara sederhana. Pelayanan kedokteran yang disediakan untuk pasien tidak dalam rawat inap (Hospitalization). Keputusan Menteri Kesehatan No.66 / Menkes / ll /1987 yang di maksud Rawat jalan dan Pelayanan Rawat Jalan : Rawat Jalan adalah pelayanan terhadap 21 orang yang masuk rumah sakit , untuk keperluan observasi, diagnosa, pengobatan, rehabilitasi medik dan pelayanan kesehatan lainnya tanpa tinggal diruang rawat inap. Pelayanan rawat jalan adalah pelayanan yang diberikan di unit pelaksanaan fungsional rawat jalan terdiri dari poliklinik umum dan poliklinik spesialis serta unit gawat darurat. Menurut Azrul Azwar, (1997) Rawat Jalan adalah pelayanan kedokteran di Indonesia dapat di bedakan atas dua macam yaitu diselenggarakan oleh swasta banyak macamnya, yaitu praktek bidan, pr